Syarat Wajib PCR Penumpang Pesawat Banyak Dikritik, Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
Ilustrasi-Tes PCR (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah mendapat banyak kritikan atas syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dan swab antigen tak berlaku lagi.

Karenanya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Saat ini, tarif tertinggi biaya PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan Rp550 ribu di luar Jawa-Bali.

Tak hanya itu, lanjut Luhut, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku hasil tes negatif PCR sebagai syarat perjalanan diperlonggar menjadi 3x24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober.

Menanggapi kritikan atas syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara, Luhut meminta masyarakat untuk mengerti bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan demi meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Kata dia, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat di sektor pariwisata, seiring penurunan level PPKM di berbagai daerah.

"Kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelas Luhut.

Luhut membandingkan, selama periode libur Natal dan tahun baru pada tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta.

"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ungkap Luhut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE terbaru diatur penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.