Bagikan:

JAKARTA  - Pemerintah kembali mewajibkan tes PCR sebagai syarat calon penumpang pesawat Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan PPKM level 1 dan 2. Hanya saja, permintaan tes PCR yang membludak membuat harga tes tersebut melonjak.

Terutama, di daerah dengan tujuan destinasi wisata misalnya Bali. Hampir semua lokasi tes PCR di Pulau Dewata overload, bahkan, tes PCR Express mencapai harga Rp1,9 juta dengan hasil tes keluar setelah 4 jam.

Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, meminta aparat hukum melakukan tindakan tegas terhadap oknum atau pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan harga tes PCR.

"Karena sudah nyata melanggar apa yang menjadi perintah dari Presiden Jokowi," ujar Melki kepada wartawan, Senin, 25 Oktober. 

Politikus Golkar itu menegaskan, dalam situasi saat ini tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Terlebih, kewajiban tes PCR adalah upaya untuk menangani pandemi COVID-19 dengan baik.

"Kami juga meminta kepada pimpinan kemenkes dan lembaga terkait untuk memberikan seruan yang luas untuk berbagai pihak," kata Melki.

Guna mengupayakan adanya upaya PCR Swab yang adil dan merata di negeri ini, Melki menyarankan ada percepatan untuk melakukan proses pengujian tidak lebih dari 12 jam dengan harga terjangkau.

"Sehingga harga tidak menjadi satu hal yang bisa dimainkan dengan berbagai argumentasi waktu lebih cepat lebih mahal," kata legislator dapil Nusa Tenggara Timur itu.

Selain itu, menurut Melki, pemerintah mesti membuka ruang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat Swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, bisa ada di seluruh, kota, kabupaten, daerah penghubung. Seperti misalnya NTT.

"Itu di titik pegerakan orang dipersiapakan PCR Swab, bisa juga adakan Mobile PCR. Tidak boleh lebih, kalau lebih harus ditindak aparat. Dan harus tersebar di pelosok negeri, terutama di ibu kota provinsi," jelasnya.

Sekali lagi, Melki meminta agar ada tes PCR yang hasilnya bisa keluar sebelum 12 jam. Jika perlu harganya harus di bawah Rp200 ribu.

"5 bulan lalu, gubernur Kalbar mengatakan bahwa Rp300 ribu sudah untung di Pontianak. Lebih massal orang mengikuti Swab PCR dengan harga murah, dari pada mahal sulit terjangkau jadi barang permainan dan bikin sulit kita," pungkas Melki Laka Lena.

Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah mendapat banyak kritikan atas syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dan swab antigen tak berlaku lagi.

Karenanya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Saat ini, tarif tertinggi biaya PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan Rp550 ribu di luar Jawa-Bali.

Tak hanya itu, lanjut Luhut, Jokowi juga memerintahkan masa berlaku hasil tes negatif PCR sebagai syarat perjalanan diperlonggar menjadi 3x24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober.

Menanggapi kritikan atas syarat wajib PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara, Luhut meminta masyarakat untuk mengerti bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan demi meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Kata dia, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat di sektor pariwisata, seiring penurunan level PPKM di berbagai daerah.

"Kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelas Luhut.