Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 dr. Alexander K Ginting mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), adalah sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19. Sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranportasi udara.

"Jadi kalau kita lihat Kemendagri 53 dan 54, intinya adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya pandemi, di tengah situasi pandemi turun. Spiritnya adalah pengawasan pengendalian agar kita mengantisipasi libur Natal-Tahun Baru," ujar Alex Senin, 25 Oktober.

Apalagi, menurutnya, saat ini Indonesia sedang berada pada situasi level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membaik. Bahkan, kata Alex, kasus COVID-19 juga terus menurun dibandingkan pada lonjakan kasus pada Juli-Agustus lalu.

"Kita kan sekarang di dalam level PPKM yang membaik. Kasus aktif lebih kecil dibandingkan bulan Juli-Agustus, positivity rate juga sudah dibawah 2 persen, mortalitas juga laporannya hanya 40-50 per hari. Kemudian, BOR (bed occupancy ratio) di rumah sakit turun," jelasnya.

Karenanya, Alex menuturkan, kebijakan PCR bagi penumpang pesawat sejalan dengan pemulihan ekonomi. Dimana transportasi udara sudah diperbolehkan melakukan penambahan kapasitas hingga 100 persen.

"Kemudian juga ini pemulihan ekonomi, maka kapasitas penumpang di pesawat juga meningkat. Jadi kalau dulu kan berjarak, kursinya di belakang kosong, ini kapasitas ditingkatkan. Sehingga seat distancing tidak ada," jelasnya.

Alex menambahkan, uji coba tersebut tentu dibuat dalam rangka menjaga negara dari lonjakan COVID-19.

"Menjaga keselamatan rakyat ini tahu supaya tidak seperti negara lain. Sehingga antisipasi lonjakan ketiga bisa kita jara sedemikian rupa," tutup Alex.