JAKARTA - Pemerintah sedang membuat kebijakan bagi para pelaku perjalanan menjelang libur Natal dan tahun baru. Aturan ini bakal dibuat guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia selama periode tersebut.
Apalagi, belajar dari beberapa musim libur sebelumnya seperti saat Idulfitri, Iduladha, dan beberapa hari libur lainnya jumlah kasus positif COVID-19 kerap bertambah dikarenakan adanya mobilitas penduduk untuk bersilaturahmi hingga berlibur.
"Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa terulang, sebagai langkah antisipasi dan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 Desember.
"Kebijakan yang saat ini sedang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan dalam rangka screening," imbuhnya.
Meski menyebut syarat ini mungkin terkesan sulit untuk dijalankan namun masyarakat harus sadar alasan pemerintah mengeluarkannya adalah guna melindungi dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Apalagi, lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan mengingat hal ini dapat memberikan dampak lanjutan seperti berkurangnya ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) hingga bertambahnya korban jiwa akibat virus ini.
"Oleh sebab itu, Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh sehingga dapat memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif," tegasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Wiku juga berharap pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian demi melindungi masyarakat di wilayahnya terpapar COVID-19. Salah satu caranya dengan mewajibkan para pelaku perjalanan datang dalam keadaan sehat melakukan screening kesehatan.
"Untuk pemerintah daerah, kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO," pungkasnya.