JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan infrastruktur yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa wakil direktur sekaligus pemilik PT Himah Kurnia, Herry Mudzakir. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 September kemarin di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.
Saat itu, Herry diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Budhi dan tersangka lainnya, Kedy Afandi.
"Herry Mudzakir, Wakil Direktur atau pemilik PT Himah Kurnia hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan sekaligus dilakukan penyitaan dokumen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 September.
BACA JUGA:
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Harya Dewa, Sugeng Karyoto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi pengaturan proyek pekerjaan yang dilakukan oleh Budhi maupun lewat orang kepercayaannya, Kedy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.