JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Budhi Sarwono yang menyatakan dirinya tak pernah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari pihak swasta untuk mengerjakan proyek tertentu di wilayahnya.
"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 4 September.
Ia lantas meminta Budhi Sarwono dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat bersikap koperatif dengan menerangkan fakta yang sebenarnya.
"KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Budhi Sarwono membantah menerima fee dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur. Bantahan tersebut disampaikannya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam, 3 September.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Bupati Banjarnegara Budhi di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 4 September.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," imbuhnya.
Selain itu, ia juga membantah kepemilikan perusahaan Bumi Redjo. Menurutnya, perusahaan itu bukan miliknya melainkan milik orang tuanya.
"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek, red)," ungkap Budhi.
Penerimaan uang ini bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA:
Rapat tersebut dilaksanakan di sebuah rumah makan. Dalam rapat tersebut, seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.
Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.
Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.