Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono memiliki harta kekayaan senilai Rp23,8 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 yang diserahkan Budi pada 25 Januari 2021.

Merujuk pada data yang tertera pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id, harta yang dimiliki Budhi dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp1.292.495.014 (Rp1,29 miliar).

"Tanah dan bangunan seluas 770 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Banjarnegara, hasil sendiri Rp1.159.595.00 (Rp1,15 miliar). Kemudian, tanah seluas 671 m2 di Kabupaten/Kota Banjarnegara, hasil sendiri senilai Rp132.900.014 (Rp132 juta)," tulis data LHPKN yang dikutip VOI, Rabu, 11 Agustus.

Selanjutnya, harta yang dimiliki Budhi yaitu, harga bergerak lainnya senilai Rp54.200.000 (Rp54,2 juta), surat berharga Rp10.826.607.919 (Rp10,8 miliar). Kemudian harga berupa kas dan setara kas sebesar Rp11.639.414.368 (Rp11,6 miliar).

Dengan deretan tersebut, total seluruh kekayaan milik Budhi Sarwono mencapai Rp23.812.717.301 atau sekitar Rp23,8 miliar.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Penggeledahaan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi yaitu rumah dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara dan sebuah rumah kediaman di Krandengan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Hanya saja, dia belum memerinci apa saja barang bukti yang ditemukan penyidik di dua lokasi tersebut. Sebab, kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini," ungkap Ali.

"Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Praktik rasuah ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan, pemborongan, maupun persewaan.

Sayangnya, KPK masih belum memaparkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nantinya, pengumuman tersangka dan kronologi dugaan korupsi ini akan diumumkan saat penahanan dilakukan.