Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah. Termasuk, adanya dugaan calon peserta harus didukung alat dari PT Bumi Reko yang disebut perusahaan milik Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa Direktur 2 PT Bumi Rejo Budhi Irawan pada Selasa, 7 September lalu sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dimana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Rejo)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Sebenarnya, penyidik komisi antirasuah juga akan memanggil Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad. Hanya saja, ia tidak hadir karena sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Lebih lanjut, KPK terus mendalami dugaan korupsi pengadaan infrastruktur yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Termasuk dengan memanggil empat orang saksi yaitu Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono; dan supir di PT Bumi Rejo, Mistar.

"Saksi diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5,5 Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantara KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.

"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.