JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022.
"Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, red.) ini pada tahun 2022," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Antara, Rabu, 8 September.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk sosialisasi kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” kata dia.
Nadiem menjelaskan situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Ia menyebut untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
BACA JUGA:
Pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tetapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” kata dia.
Untuk diketahui, aliansi pendidikan yang terdiri dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, dan PGRI menilai Permendikbud 6/2021 diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
Pasal dalam Permendikbud yang dipermasalahkan adalah pengaturan sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
"Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” tulis Pernyataan Sikap yang ditandatangani enam lembaga lintas organisasi.