Tak Cuma Muhammadiyah - NU, DPR Juga Tolak Diskriminasi Dana Bos di Permendikbud 6/2021
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut pihaknya menolak salah satu aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Penolakan DPR muncul setelah NU dan Muhammadiyah menolak aturan tersebut.

Diketahui, pasal dalam Permendikbud yang dipermasalahkan adalah pengaturan sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Hetifah paham bahwa Permendikbud ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, tetapi kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Karenanya, Hetifah meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menghapus aturan tersebut dan tetap menyalurkan dana BOS bagi tiap siswa pada sekolah yang membutuhkan.

"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam keterangannya, Minggu, 5 September.

Lagi pula, menurut Hetifah, sedikitnya jumlah siswa pada suatu sekolah bukan berarti kualitas pendiidkan yang diberikan sekolah tersebut buruk. Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk "menghukum" sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.

Ia melanjutkan, jika ada sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, mestinya pemerintah pusat maupun daerah intensif melakukan pembinaan.

"Jika karena berbagai alasan tetap sulit diperbaiki, maka untuk melindungi hak siswa mendapat pendidikan yang layak dan bermutu, maka harus ada ketegasan Pemda untuk menutup sekolah-sekolah tersebut. Tentunya tetap dengan memperhatikan nasib guru-guru dan siswa yang ada, misalnya dengan mengalihkan ke sekolah terdekat," ungkapnya.

Sebelumnya, aliansi pendidikan yang terdiri dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, dan PGRI menilai Permendikbud 6/2021 diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” tulis Pernyataan Sikap yang ditandatangani enam lembaga lintas organisasi.