JAKARTA - Kebijakan syarat minimal memiliki 60 siswa pada sekolah agar dapat menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tuai pro kontra.
Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.
Dengan demikian, jika ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan jumlah peserta didiknya di bawah 60 siswa, maka tidak akan memperoleh BOS dari pemerintah.
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Anggota DPR menolak kebijakan tersebut berlaku. Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melihat berbeda. Mereka mendukung kebijakan tersebut.
"Standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS reguler dari Kemendikbudristek RI, menurut FSGI sudah pantas," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin, 13 September.
Pertama, Heru menilai Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum.
"Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di Mahkamah Agung," ucap Heru.
BACA JUGA:
Heru memandang para pihak yang keberatan maupun yang membatalkan tidak memahami kebijakan secara utuh. Padahal, syarat dana BOS ini dikecualikan kepada sekolah terintegrasi, SLB, sekolah di daerah khusus, maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah.
"Maknanya adalah Permendikbud ini menyediakan alternatif yang sangat akomodatif dan nondiskriminatif tanpa harus ditunda maupun dibatalkan," ujar dia.
Lagipula, Heru berpandangan yayasan tiap sekolah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan memiliki modal awal, yaitu sanggup memenuhi ketentuan minimal yang dipandang wajar oleh pemerintah.
Lalu, apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun.
"Jadi silahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai ketentuan Pemerintah," pungkasnya.
Sebelunya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima BOS memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku pada 2022. Hal ini diputuskan setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
"Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan, red.) ini pada tahun 2022," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu, 8 September.