Bagikan:

KUPANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) di SMP Negeri I Reok yang merugikan negara mencapai Rp839 juta.

"Benar hari ini Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri I Reok di Kecamatan Reok ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang dikutip Antara, Kamis, 1 Juli.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana BOS reguler selama empat tahun anggaran yaitu TA 2017,2018 dan 2019 serta 2020 di SMP Negeri I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu yaitu Kepala SMP Negeri I Reok, HN (59) sebagai penanggung jawab dan pengguna dana BOS, serta MA (43) merupakan bendahara dana BOS pada SMP Negeri I Reok.

Abdul mengatakan penyidikan Kejaksaan Negeri Manggarai telah meminta keterangan sebanyak 43 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bos yang merugikan negara sebesar Rp839 juta lebih.

Menurut dia,dalam pengelolaan dana BOS selama empat tahun anggaran itu kedua tersangka melaksanakan kegiatan fiktif serta melakukan mark up dan membuat pertanggungjawaban kegiatan tanpa bukti.

"Kegiatan yang dilakukan di SMP Negeri Reok banyak yang fiktif sehingga merugikan keuangan negara yang cukup besar," kata Abdul Hakim.