Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Dia menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 haktare milik pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kepala Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, penahanan terhadap Agustinus Ch Dulla dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap.

"Penyidik Kejaksaan NTT secara resmi telah menahan tersangka saat penyerahan tahap dua berkas dan tersangka dari penyidik kepada JPU. Penahanan dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memeriksa dan dinyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," tutur Abdul Hakim di Kupang dilansir Antara, Rabu, 10 Maret. 

Mantan Bupati Manggarai Barat dua priode itu ditahan JPU Kejaksaan Negeri Labuan Bajo di Rumah Tahanan II B Kupang selama 20 hari hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung.

Abdul Hakim mengatakan JPU dipastikan segera melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani proses persidangan dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Sementara itu kuasa hukum dari tersangka Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung mengatakan, pihaknya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Kita ikuti saja proses yang sudah dilakukan. Beliau sudah ditahan kita ikuti saja. Kami akan segera ajukan penangguhan penahanan karena beliau masih dalam tahap pemulihan kesehatan setelah sembuh dari paparan COVID-19," ujarnya.

Dia berharap proses hukum terhadap mantan bupati Manggarai Barat itu cepat dilakukan sehingga ada kepastian hukum.