Kejati NTT Lacak Aktor Intelektual Dibalik Keterangan Palsu 2 Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo
Kejati NTT menggiring salah satu tersangka yang memberikan keterangan palsu (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKART - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mencari aktor utama dibalik pemberian keterangan palsu yang dilakukan 2 tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dua tersangka yang ditahan yaitu ZD anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu serta FH, pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

"Penyidik masih mengorek keterangan 2 tersangka untuk mencari siapa yang menjadi aktor dibalik rekayasa adanya keterangan palsu dilakukan ZD dan FH dalam persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi Antara, Kupang, Jumat, 12 Februari. 

Penahanan 2 tersangka berkaitan dengan keterangan palsu yang diberikan saat sidang praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.

Agustinus kini telah menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Hektare di Labuan Bajo. 

Menurut dia, dalam keterangan kepada penyidik kedua saksi mengaku bahwa tanah itu merupakan milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun dalam persidangan mengaku tanah itu milik warga.

"Penyidik masih cari siapa sesunguhnya yang merekayasa adanya keterangan palsu di pengadilan itu. Apabila diduga ada peran pengacara maka tentu akan menjadi tersangka juga," katanya.

"Apabila ada peran bupati maka tentu akan ditetapkan juga sebagai tersangka, karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus tanah ini," kata dia.