Kejaksaan Tinggi NTT Panggil Gories Mere dan Karni Ilyas Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Labuan Bajo
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim (DOK. ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Gories Mere dan Karni Ilyas. Keduanya dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Rabu.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim dikutip Antara, Rabu, 2 Desember.

Abdul mengatakan, kasus ini terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Diduga kerugian keuangan negara Rp3 triliun.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Bila Gories Mere dan Karni Ilyas tak hadir pada pemeriksaan hari ini, Kejaksaan Tinggi akan menjadwalkan panggilan kedua untuk pemeriksaan. 

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," katanya.