Kasus Tanah Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat, Istri hingga Ajudan Diperiksa Kejaksaan
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Antara/HO.

Bagikan:

KUPANG -  Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch Dulla bersama istri diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT. Pemeriksaan berkaitan dugaan rekayasa keterangan dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo.

"Hari ini Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kaitan dugaan adanya rekayasa kesaksian yang dilakukan dua orang tersangka yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di pengadilan dan kepada penyidik Kejaksaan NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dikutip Antara, Senin, 15 Februari.

Abdul Hakim menjelaskan Bupati Manggarai Barat Agustusnus Ch Dulla diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka ZD dan FH yang telah ditahan penyidik karena mencoba menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan berbeda.

Keterangan berbeda terjadi saat tersangka diperiksa penyidik  sebagai saksi maupun saat keduanya dihadirkan dalam persidangan prapradilan di Pengadilan Kupang.

Selain Bupati Agustinus CH. Dulla, kata Abdul Hakim, istri Bupati Manggarai Barat Maria Aloisia Malung Daduk juga diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Agustinus Ch.Dulla serta salah seorang pejabat Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Abdul Hakim, penyidik juga telah memanggil pengacara Antonius Ali untuk diperiksa dalam kaitan kasus dugaan rekayasa kesaksiasn yang dilakukan dua tersangka yaitu ZD da FH dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.