Kejati Tahan WN Italia Mafia Korupsi Tanah Labuan Bajo yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Maxiano salah satu warga Italia yang ditahan Kejati NTT terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo. (Antara)

Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Nizzardo Fabio warga negara Italia terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar rp1,3 triliun.

"Benar hari ini satu lagi tersangka yang ditahan penyidik yaitu NF (Nizzardo Fabio) warga negara Italia dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang dikutip Antara, Rabu, 20 Januari.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Total sudah 16 orang yang tahan penyidik dari 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun itu.

Abdul Hakim mengatakan, Nizzardo Fabio merupakan salah satu mafia tanah di Labuan Bajo bersama tersangka Veronika Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, sudah dua orang warga negara asing asal Italia yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo yaitu Nizzaro Fabio dan Maxiano.

Sementara itu menurut Abdul Hakim, penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.