Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan Muhammad Achyar karena terlibat dalam skandal penjualan lahan tanah pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan NTT saat berada di Jakarta, Kamis, 14 Januari.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka diterbangkan ke Kupang pada Jumat, 15 Januari dini hari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka sudah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ,"tegas Yulianto dikutip Antara.

Yulianto menolak menjelaskan peran tersangka Muhammad Achyar yang berprofesi sebagai pengacara dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

"Penyangkut peran tersangka itu sudah menjadi domainnya penyidik. Semuanya akan disampaikan di pengadilan," tegas Yulianto.

Menurut Yulianto, Muhammad Achyar terlibat secara bersama-sama dengan 15 tersangka lain dalam skandal penjualan aset lahan tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektare.

Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang.