Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terkait kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Halim mengatakan kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial ZD dan HF.

Menurut Abdul Hakim keduanya ditangkap karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Kejaksaan NTT saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.

Abdul Hakim mengatakan, keterangan yang diberikan kedua saksi saat sidang praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla berbeda dengan keterangan yang diberikan ketika keduanya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai saksi.

"Ada pemalsuan keterangan yang dilakukan kedua tersangka ini," kata Abdul Hakim.

Keddua tersangka merupakan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

Menurut dia, salah satu dari dua tersangka yang diamankan itu merupakan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang ditangkap di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang.

Sementara salah satu tersangka yang diringkus itu merupakan anak dari salah satu tersangka dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.