JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Agustinus diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemkab setempat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan Agustinus dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Bupati Manggarai Barat saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan NTT. Pemeriksaan ini yang dilakukan itu sebagai tersangka," jelas Abdul Hakim dilansir Antara, Senin, 18 Januari.
Abdul Hakim mengaku belum bisa memastikan apakah Bupati Manggarai Barat itu langsung ditahan. "Belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:
Agustinus Ch Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya dalam kasus dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Mabar seluas 30 haktare di Labuan Bajo.
Penyidik Kejati NTT sudah menahan 14 orang tersangka. Sedangkan 2 lainnya, Veronika Sukur yang terpapar COVID-19 serta Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla belum ditahan.
Alasan belum ditahannya Agustinus yakni belum ada izin pemeriksaan dan penahanan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu penyidik Kejaksaan NTT pada Senin, 18 Januari melakukan pemeriksaan terhadap ARN, istri mantan wali Kota Kupang terkait kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim pemeriksaan ARN masih dalam status sebagai saksi dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan ARN masih sebagai saksi. Kita belum pastikan apakah statusnya berubah, semuanya tergantung hasil pemeriksaan dilakukan penyidik," imbuhnya.