Ingat Pesan Kejagung, Calon Jaksa Harus Berintegritas Jangan Menyeleweng
ILUSTRASI/KEJAGUNG

Bagikan:

PADANG - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung meminta para calon jaksa untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak awal sebagai bekal dalam menjalankan profesi jaksa nantinya.

"Calon jaksa harus menanamkan nilai-nilai integritas sejak awal, agar nanti ketika menjalankan profesi jaksa di tengah masyarakat bisa berkualitas dan dipercaya," kata Jaksa Fungsional Badan Diklat Kejagung Susilo Yustinus di Padang, Selasa, 1 Desember.

Hal itu dikatakannya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan simulasi persidangan pidana umum, pidana khusus, dan Datun pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVII di Kantor Kejati Sumatera Barat.

Susilo Yustinus dalam kegiatan ini juga didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Nadda Lubis dan lainnya.

Menurut dia, insan jaksa yang dibutuhkan saat ini tidak hanya yang berprestasi secara nilai, namun juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, sehingga jangan lagi ada oknum-oknum tak bertanggungjawab yang "menyeleweng" atau melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik instansi kejaksaan.

Dalam kegiatan tersebut narasumber tampak memberikan pelatihan dan bimbingan kepada calon jaksa baru yang akan menjadi jaksa. Materi yang diikuti para peserta adalah melaksanakan tata cara persidangan baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Para calon jaksa menyiapkan surat dakwaan, tanggapan eksepsi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan pidana, tahapan pembelaan (pledoi), dan lainnya terkait acara persidangan.

Pelaksanaan simulasi sidang tersebut telah dibuka pada Senin (30/11) hingga Sabtu (5/12) dilakukan secara serentak 10 provinsi di Indonesia. Untuk wilayah Sumbar ada 17 orang calon jaksa namun dua orang di antaranya mengikuti secara dalam jaringan (virtual) karena sedang sakit.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kejaksaan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.