JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka di rangakian kasus proyek BTS 4G. Penetapan itu berkaitan dengan peneriman uang senilai Rp40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat hukti yang kami temukan sebelumnya, maka, tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Jumat, 3 November.
Selain itu, Achsanul Qosasi juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Kuntandi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dipersangkakan dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemerimaan uang oleh Achsanul Qosasi terungkap berdasarkan proses persidangan kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangan Windi Purnama ketika bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
BACA JUGA:
Windi menyebut sempat memberikan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin Rusli yang disebut sebagai perantara atau perwakilan BPK.
Kemudian, dalam persidang selanjutnya, nama Achsanul Qosasi kembali disebut oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. Bermula saat jaksa menyinggung adanya grup aplikasi pesan singkat Telegram yang berisi saksi dengan Galumbang dan Anang Achmad Latif.
Namun, Irwan mengaku tak mengingatnya. Sehingga, jaksa membacakan percakapan dalam grup tersebut yang membahas tentang sosok AQ yang disebut 'orang' BPK.
"Sekarang tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu' saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.
"Tidak ingat," jawab Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" cecar jaksa.
"Saya tidak pernah bicara," klaim Irwan.
Sementara untuk terdakwa Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi ketika jaksa menyinggung isi percakapan yang telah dipertanyakan kepada Irwan Hermawan.
Namun, Galumbang mengaku tak mengetahui soal percakapan itu. Sehingga, jaksa mengalihkan pertanyaannya seputar sosok AQ sebenarnya.
"Saudara tahu yang diaksud AQ itu siapa? menghadap AQ, AQ," tanya jaksa.
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" cecar jaksa.
"Qosasi," kata Galumbang.
"Achsanul Qosasi itu siapa?" timpal jaksa.
"Anggota BPK, pak jaksa," sebut Galumbang.
Hanya saja, saat jaksa mempertanyakan ada tidaknya keterkaitan Achsanul Qosasi dengan aliran dana proyek BTS 4G senilai Rp40 miliar yang sempat mengarah ke BPK, Galumbang mengaku tak mengetahuinya.
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring, saudara buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
"Ngga tahu," kata Galumbang.