Kejagung Sita Lagi Uang 619 Ribu Dolar AS dari Achsanul Qosasi Terkait Proyek BTS 4G Kominfo
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang dari tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo. Nominalnya 619.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1.069.589.700.

"Berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 21 November.

Uang itu diduga merupakan bagian yang diterima Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama.

Meski saat ini seluruh uang yang diterima Achsanul Qosasi sudah dikembalikan, Sumedana menegaskan penyidikan kasus TPPU proyek BTS 4G Kominfo akan tetap diusut tuntas.

"Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Sumedana.

Sebelumnya, penyidik jugaa menyita 2,021 juta dolar AS atau Rp31,4 miiar dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Penyitaan dilakukan usai uang itu diserahkan oleh masing-masing tersangka kepada penyidik.

Dari hasil pendalaman, peruntukan uang itu bukan soal pengamanan kasus korupsi BTS 4G. Melainkan, mengondisikan hasil audit proyek yang sempat mangkrak.

"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.