Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami pihak lain yang menerima aliran dana dari Achsanul Qosasi dan Sadikin terkait mengondisikan hasil audit. Termasuk, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lainnya.

Achsanul Qosasi dan Sadikin mengembalikan uang Rp 2,021 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp31,4 miliar. Uang itu merupakan 'saweran' dari proyeks BTS 4G Kominfo.

"Bahwa saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 16 November.

Achsanul Qosasi dan Sadikin menerima uang Rp40 miliar yang diperuntukan mengondisikan hasil audit proyek BTS 4G Kominfo yang sempat mangkarak.

Uang itu diterima mereka dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama.

Sementara untuk uang sisanya, Kuntadi menyebut penyidik masih berupaya agar bisa dikembalikan. Namun, tak dijelaskan secara rinci langkah yang dilakukan agar uang itu bisa kembali.

"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," kata Kuntadi.

Adapun, Kejagung telah menyita uang tersebut. Penyitaan dilakukan usai Achsanul Qosasi dan Sadikin mengembalikannya melalui masing-masing pengacaranya.