JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kecipratan aliran dana proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo sebesar Rp40 miliar. Peruntukannya mengondisikan proses audit proyek yang mengalami keterlambatan.
Terungkapnya peruntukan aliran dana ke BPK tersebut ketika majelis hakim membacakan fakta hukum dalam persidangan putusan untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di (hotel) Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar 40 miliar rupiah," ujar hakim, Rabu, 8 November.
Dari fakta hukum yang ditemukan selama proses persidangan, uang itu diberikan oleh Windi kepada Sadikin untuk menghindari proses audit yang dilakukan BPK.
Sebab, proyek pembangunan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 mengelami keterlambatan pada 2021 hingga 2022.
"Penyerahan uang itu ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan," kata hakim.
BACA JUGA:
Adapun, uang itupun disebut diserahkan Windi Purnama dan Sadikin kepada Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.
Saat ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).