Putusan MKMK, Arief Hidayat Tidak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion  Meski Ucap 'Keganjilan'
Sidang Pengucapan putusan MKMK di ruang MK, Jakarta, Selasa 11 November. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres jadi minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukri melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam pengumuman sidang etik MKMK terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 7 November.

Dalam pertimbangannya, Anggota MKMK, Wahiduddin Adams menjelaskan Arief tidak melanggar kode etik meski sempat mengucapkan kosmologi negatif dalam putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, berkaitan dengan kata-kata "kosmologi negatif" atau "keganjilan dan keanehan yang saya rasakan", hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik," kata Wahiduddin.

Wahiduddin mengatakan dissenting opinion hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan dalam putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023. "Oleh karena itu terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) berlaku asas res judicata pro veritate habetuur. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar," imbuhnya.

"Pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud indepensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman, Dengan demikian dalil para pelapor terait dengan isu ini tidak beralaan menurut hukum dan harus dikesampingkan," sambung dia.

Seperti diketahui, Arief Hidayat menjadi satu dari empat hakim yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres jadi minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.