Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap sembilan hakim konstitusi.

Putusan MKMK ini merujuk pada laporan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan penanganan perkara MKMK dibacakan Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

Saat membuka sidang putusan, Jimly berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan yang akan dibacakan.

"Harapannya saudara-saudara nanti bisa terima ini, nanti, keempat putusan ini. Tidak semua saudara puas, kan putusan pengadilan begitu. Tidak memuaskan semua pihak," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Jimly pun menegaskan bahwa Indonensia, sebagai negara hukum harus membangun tradisi hormat pada pengadilan dan putusannya.

Yang lebih penting, Jimly berharapagar putusan ini memberi ketenangan kehidupan politik kita menuju Pemilu 2024.

"Karena itu kita tidak boleh berlarut-larut atau membiarkan diri kita berlarut-larut dengan segala macam soal tetek bengek. Begitu, yah. Sekarang semua fokus menyukseskan pemilu itu," kata dia.

MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, dalam sidang ini, pembacaan hasil penanganan perkara dibagi dalam empat putusan.

Putusan ini merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam regulasi tersebut, terdapat 3 jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Mengulas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, hakim MK yang setuju dengan amar putusan adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya berpandangan bahwa setuju hanya gubernur yang bisa maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Lalu, terdapat empay hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Saldi Isra dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengabulkan perkara ini. Sementara, Suhartoyo dan Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.