Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanggar kode etik terkait dengan pernyataan di ruang publik. MKMK menilai Arief merendahkan martabat mahkamah konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publkk yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 7 November.

MKMK menilai Arief merendahkan martabat mahkamah konstitusi dalam waancaranya di salah satu media online pada 29 Oktober 2023. Wawancara itu memuat peryanyaan Arief soal sembilan hakim MK harus direshufle.

Arief juga disebut melanggar Sapta Karsa Hutama dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast Medcom.id terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat mahkamah konstitusi dan menjatuhkan sanski teguran tertulis," ujarnya.

Adapun hasil pemeriksaan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik terkait UU Pemilu diumumkan MKMK hari ini. MKMK sebelumnya terlebih dahulu memeriksa saksi pelapor dan pihak terkait lainnya kemudian mengambil kesimpulan dan menggelar Sidang Pleno MK terkait putusan MKMK ini.