Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2,021 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Uang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo.

"Pada hari ini 16 november 2023 sekitar pukul 5 sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SDK," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Kamis, 16 November.

Penyitaan dilakukan usai uang yang bila dikonfersi ke rupiah senilai Rp31,4 miliar itu diserahkan oleh masing-masing tersangka kepada penyidik.

Uang itu merupakan pemberian dari tersangka Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama.

Namun, dari hasil pendalaman, peruntukan uang itu bukan soal pengamanan kasus korupsi BTS 4G. Melainkan, mengondisikan hasil audit proyek yang sempat mangkrak.

"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," sebutnya.

Karena itu, tim penyidik masih mengembangkan aliran dana itu. Termasuk kemungkinan adanya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lain yang turut menerima.

"Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain," kata Kuntadi.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebear Rp8,32 triliun.

Ia menerima uang dari Windi Purnama dan Sadikin. Adapun, jumlah uang yang diserahkan disebut mencapai Rp40 miliar.

Sehingga, dalam kasus ini, Achsanu Qosasi disangkakan dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.