Bagikan:

JAKARTA - Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi bakal menjalani sidang lanjutan di kasus dugaan korupsi proses audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo, hari ini. Agendanya pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan dengan segala pertimbangannya.

"(Sidang terdakwa Achsanul Qosasi) Pembacaan tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa, 21 Mei.

Rencananya, persidangan itu akan digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak hanya Achsanul Qosasi, rekannya yang juga terdakwa, Sadikin Rusli juga akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan di perkara serupa.

Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.