Bagikan:

JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) disebut bakal menghadirkan 7 anggota BPK sebagai saksi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan perkara yang teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tersebut bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.

"(Agenda) Pemeriksaan saksi, di Ruang Prof Dr H. Muhammad Hatta Ali," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis, 14 Maret.

Tak hanya Achsanul Qosasi, satu terdakwa lainnya, Sadikin Rusli, juga akan menjalani persidangan.

Terpisah, Penasihat hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Ariwibowo menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa akan menghadirkan 7 saksi. Seluruhnya merupakan auditor BPK.

"Terinfo 7 orang semua dari BPK," ucapnya.

Achsanul Qosasi didakwa melakukan pemerasan dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Nominalnya mencapai Rp40 miliar.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu, berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.

Aksi pemerasan Achsanul Qosasi dilakukan kepada Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo

Permintaan sejumlah uang itu dimaksudkan sebagai upah dari pengondisian hasil audit proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dilakukan BPK.

"Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek," sebut jaksa.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.