JAKARTA - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan perkara yang teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama (pembacaan dakwaan)," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis, 7 Maret.
Rencananya, persidangan untuk tersangka Achsanul Qosasi akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Pada persidangan nanti, tak hanya Achsanul Qosasi yang akan diadili. Ada juga Sadikin Rusli yang merupakan pihak swasta.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar. Penerimaan itu melalui perantara yakni Sadikin Rusli.
BACA JUGA:
Duit tersebut diserahkan oleh terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Pemberian uang itu bertujuan agar Achsanul Qosasi mengkondisikan hasil audit proyek BTS 4G
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dipersangkakan dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.