Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka karena menerima saweran proyek BTS 4G senilai Rp40 miliar. Dari hasil penyidikan sementara penerimaan uang itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Jumat, 3 November.

Duit puluhan miliar merupakan pemberian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Herwaman, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Namun, dalam teknis pemberiannya bukan langsung dari Irwan Hermawan. Melainkan, melalui Windi Purnama yang menyerahkan kepada Sadikin Rusli.

"(Uang) Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," sebutnya.

Kendati demikian, belum diketahui peruntukan pemberian uang itu kepada Achsanul Qosasi. Meski, ada dugaan bila duit itu agar anggota BPK itu bisa mengamankan pengusutan kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan Kejagung atau mempengaruhi proses audit.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ungkapnya.

Untuk mengungkap peruntukan uang itu, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Tetapi, hasil penyidikan sementara Achsanul Qosasi menerima uang puluhan miliar tersebut ketika kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G masuk ke tahap penyidikan.

"Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.

Adapun, usai ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, ia dipersangkakan dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.