Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK Soal Kasus TPPU Proyek BTS 4G Kominfo
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam pengusutan kasus kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo. Tiga di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Lima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 21 November.

Untuk tiga saksi dari BPK yang diperiksa antara lain, IPS selaku Kepala Auditorat IIIC BPK, JH selaku Kasub Auditorat IIIC BPK, dan BBT selaku Auditor BPK.

Pemeriksaan mereka diduga berkaitan dengan penerimaan uang Rp40 miliar oleh Achsanul Qosasi.

Sementara dua saksi lainnya yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta; dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia. Keterangan mereka diduga untuk tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebear Rp8,32 triliun.

Ia menerima uang dari Windi Purnama dan Sadikin. Adapun, jumlah uang yang diserahkan disebut mencapai Rp40 miliar.

Dalam perkara TPPU, Achsanu Qosasi disangkakan dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.