KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan satu tersangka baru Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Lydia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 M2 milik Pemerintah Propinsi NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar.
"Hari ini penyidik Kejaksaan NTT menahan satu tersangka baru dalam kasus aset tanah pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Penahanan itu dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT sesuai surat perintah penahanan Print-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 setelah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
Dia menjelaskan tersangka diduga bersama-sama dengan Heri Pranyoto (HP) selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Tersangka mengurus penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, dengan masa berlaku selama 30 tahun yang tidak sesuai masa berlaku perjanjian kerja sama, yakni selama 25 tahun.
BACA JUGA:
Sebelumnya Kejati NTT menahan dua tersangka yaitu Thelma DS selaku Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi setempat.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP NTT.