JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjerat Veronika Sukur (VS), tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penerapan pasal TPPU ini berdasarkan bukti baru yang ditemukan dalam ekspose kasus.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim dilansir Antara, Selasa, 26 Januari.
Ekspose yang juga dihadiri Kejati NTT, Yulianto tersebut mendapatkan fakta baru terhadap kepemilikan aset milik tersangka Veronika Sukur yang disembunyikan.
"Kuat dugaan aset-aset itu dibeli dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi," tegas Abdul Hakim.
BACA JUGA:
Abdul Hakim menambahkan, berdasarkan bukti-bukti baru itu sehingga penyidik berkesimpulan untuk menjerat tersangka Veronika Sukur dengan pasal-pasal TPPU.
Dia mengatakan, berkas perkara tersangka Veronika Sukur digabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui Veronika Sukur telah ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT bersama 16 orang tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 triliun.