KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeledah kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di komplek kantor gubernur.
Penyidik mencari barang bukti terkait kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp8,5 miliar.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat di Kantor Gubernur NTT untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah NTT di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.
Penyidik kejaksaan menyita sebanyak 48 dokumen dari BPAD dan 17 dokumen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.
Terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.
Menurut dia, penggeledahan berlangsung selama tujuh jam dan pihak BPAD dan BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.
BACA JUGA:
Kejati NTT telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT Thelma DS, Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto dan Lydia Chrisanty Sunaryo (LCS) selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.
Berdasarkan penghitungan ahli apprisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT.