MA-KY Pecat Hakim DS karena Terbukti Terima Suap Rp300 Juta
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman karena terbukti menerima suap sejumlah Rp300 juta.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor (DS) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Desnayeti selaku Ketua Majelis Sidang MKH di gedung MA, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.

Desnayeti mengatakan DS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pasal 9 ayat (4) huruf a.

Adapun hal memberatkan, hakim DS melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sementara hal-hal yang meringankan, DS melakukan pelanggaran yang didorong psikologi tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya dengan terdakwa Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri.

"Dan hakim terlapor (DS) mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," kata Desnayeti.

Dalam pertimbangannya, Desnayeti menyebut pembelaan yang disampaikan DS dan tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak dapat diterima oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Hal-hal yang disampaikan DS dalam sidang MKH tidak dapat mematahkan rekomendasi tim Badan Pengawas MA yang merekomendasikan DS dijatuhi sanksi berat.

"Maka pembelaan diri hakim terlapor (DS) harus ditolak," ucap Desnayeti.

Dalam sidang tersebut, DS duduk sebagai terlapor terkait dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, saat dia bertugas sebagai ketua majelis yang mengadili perkara itu di PN Surabaya.

Saat membacakan pembelaannya, DS mengaku bersalah dan menyesal menerima suap sejumlah Rp300 juta. Dia mengaku merasa tertekan selama mengadili perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Surabaya itu.

"Dapat saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut," kata DS.

Dia mengaku menerima uang tersebut dari seorang bernama Yuda, yaitu rekan dari pengacara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar, terdakwa dalam perkara itu.

DS mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima kepada Yuda. Uang tersebut dikembalikan sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Samsul Ashar.

Di hadapan majelis hakim sidang MKH, DS mengatakan menyesal bahwa dalam mencari keadilan, dirinya telah menabrak rambu-rambu yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang hakim.