Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang melakukan penegakan hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan dugaan suap pada perkara Gregorius Ronald Tannur.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu makin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir ANTARA, Rabu, 23 Oktober.

Mukti Fajar menjelaskan KY sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. KY juga telah mengusulkan para hakim untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Menurut Mukti Fajar, rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, proses sidang etik melalui MKH belum karena MA ketika itu masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa Ronald Tannur.

"Peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan pemberhentian," kata Mukti Fajar yang juga anggota KY itu menegaskan.

KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman demi kelancaran pengungkapan kasus dugaan suap di PN Surabaya tersebut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menerangkan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7), menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera Afriyanti, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada KY atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Pada hari Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Sementara itu, MA pada hari Selasa (22/10) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.