JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pengambilan keterangan yang belum rampung pada Selasa, 5 November.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim di Kejagung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 6 November.
Tak disampaikan apa yang akan digali penyidik dari ketiga tersangka tersebut. Bahkan, Harli tak menjawab saat disinggung bila pemeriksaan itu mendalami pihak lainnya yang terlibat di suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut dikatahui diboyong dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Alasannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Keterangan mereka diperlukan untuk beberapa tersangka lainnya di kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.
"Untuk efektifitas pemeriksaan, karena mereka juga kan akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Harli.
Diketahui, selama di Jakarta, mereka ditahan di lokasi berbeda. Untuk tersangka Heru Hanindyo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, tersangka Erintuah Damanik ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Sementara satu lainnya ditempatkan di Kejagung.
"Tersangka M (Mangapul) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
BACA JUGA:
Ketiga hakim itu diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar agar menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur di kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.