Bagikan:

JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa 5 November.

Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Iya rencananya siang ini tiba," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Senin, 5 November.

Ketiga hakim itu sedianya sempat diamankan dan diperiksa secara intensif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, untuk mempermudah proses pemeriksaan, maka, diputuskan mereka akan dibawa ke Jakarta.

Apalagi, keterangan mereka diperlukan untuk beberapa tersangka lainnya di kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.

"Untuk efektifitas pemeriksaan, karena mereka juga kan akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Harli.

Selain para hakim tersebut, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya di kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur.

Merdeka yakni Lisa Rachmat yang merupakan penasehat hukum Ronald Tannur dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Terbaru, penyidik turut menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Wanita itu diketahui merupakan ibu Ronald Tannur yang berperan sebagai pendana.