JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Terbaru, tiga anggota keluarga tersangka Lisa Rachmat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap SC, kerabat dari tersangka; SA, adik ipar; dan DR, adik dari tersangka LR (Lisa Rachmat)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 29 November.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain berinisial SJJB yang merupakan pihak swasta. Dengan demikian, total empat orang saksi diperiksa pada Kamis, 28 November.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar serta melengkapi pemberkasan perkara," ujar Harli.
Peran Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap lebih detail aliran dana suap dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
"Proses hukum ini akan terus kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Harli. Kejagung Periksa Anggota Keluarga Tersangka Lisa Rachmat dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur