JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, hari ini.
Lisa Rachmat merupakan kuasa hukum Ronald Tannur yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Memeriksa LR selaku pengacara terpidana Ronald Tann," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 11 November.
Pemeriksaan Lisa Rachmat dilakukan untuk mendalami beberapa hal terkait tersangka ZR.
Selain itu, penyidik juga memeriksa SC yang merupakan staf dari tersangka Lisa Rachmat. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami permufakatan jahat di balik suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Lisa Racmat merupakan salah satu otak kejahatan. Sebab, dia dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronlad Tannur, bermufakat untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tujuannya agar Ronlad Tannur divonis bebas di perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.