Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Satu di antaranya, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Memeriksa OCK selaku pengacara. Iya Otto Cornelis Kaligis," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada VOI, Senin, 25 November.

Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai hal yang digali dari pengacara kondang tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin, 25 November, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.

"Ada pemeriksaan dua saksi lain RBP dan DA," sebutnya.

Kedua saksi itu, merupakan anak dan istri dari tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kemudian, dua lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Satu sisanya yaitu Meirizka Widjaja. Dia merupakan ibu dari Ronald Tannur. Dalam kasus ini, perannya sebagai pendana suap.

Peran Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.

Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonis bebas senilai Rp1,5 miliar.