Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut penetapan tersangka terhadap Zarof Ricar setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.

"(Menetapkan) ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka permufakatan jahat suap dan gratifikasi," ujar Qohar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.

Zarof Ricar pun ditahan Kejagung. Langkah ini dilakukan juga bertujuan mempermudah pengambilan keterangan dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.

"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Qohar.

Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung di Bali. Kemudian, pensiunan Mahkamah Agung (MA) itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan satu lainnya, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, tiga hakim yang menerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP