JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Terkini, penyidik memeriksa dua saksi yang satu di antaranya adik dari Ronald Tannur.
"Memeriksa FRT selaku adik dari Ronald Tannur," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 4 Desember.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci apa yang didalami dari anak tersangka Meirizka Widjaja tersebut.
Hanya disampaikan satu saksi lainnya yang turut diperiksa yakni PW. Saksi tersebut merupakan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.