JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronlad Tannur, hari ini.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah meminta keterangan OC Kaligis pada Senin, 25 November.
"Benar yang bersangkutan kemaren sudah diperiksa sebagai saksi untuk perkara ZR. Informasi penyidik, hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Sirega kepada wartawan, Selasa, 26 November.
Salah satu alasan pengacara kondang tersebut diperiksa dua hari berturut-turut, kata Harli, dikarenakan masih banyak hal-hal yang akan digali penyidik dari OC Kaligis.
Hanya saja, tak disampaikan secara spesifik mengenai hal yang didalami. Tapi, ditegaskan terkait pengetahuan OC Kaligis tentang dugaan suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Nanti kita liat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan," kata Harli.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kemudian, dua lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Satu sisanya yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. Dalam kasus ini, perannya sebagai pendana suap.
Peran Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.
Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonis bebas senilai Rp1,5 miliar.