JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengungkap sumber uang dalam suap vonis bebas Ronald Tannur. Diketahui Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR periode 2019-2024 Edward Tannur.
“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Tadi saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya. Yang pasti dari bukti-bukti itu sudah cukup, dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi, sabar,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober.
Hal ini disampaikan Dirdik Kejagung menjawab pertanyaan wartawan soal sumber aliran duit. Kejagung menyita uang miliaran dari penggeledan sejumlah tempat dari rumah dan apartemen hakim juga pengacara LR yang ditangkap.
BACA JUGA:
“Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” ujar Dirdik Kejagung.
Ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara berinisial LR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan.