Bagikan:

DENPASAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan Kejaksaan Agung  (Kejagung) menangkap seorang berinsial ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA).

ZR ditangkap atas dugaan suap hakim yang memutus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

ZR ditangkap pada Kamis (24/10) di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Memang benar tadi malam ada tim dari penyidik Kejaksaaan Agung mengamankan atau menangkap satu orang di sekitar daerah Jimbaran," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober.

"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tadi pagi langsung dibawa ke Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, ditangkap Kejagung, Rabu (23/10). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara, Lisa Rahmat sebagai perantara duit suap.