JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Meirizka Widjaja diketahui merupakan ibu dari Ronald Tannur atau istri dari Edward Tannur.
"Penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abudl Qohar kepada wartawan, Senin, 4 November.
Meirizka Widjaja sempat diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksan Tinggi Jawa Timur.
Penetapan ibu dari Ronald Tanuur sebagai tersangka, tegas Qohar, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan suap dan atau gratifikasi.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau grtifikasi yang dilakukan oleh MW," kata Qohar.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kemudian, dua lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kasus suap ini bertujuan agar Ronald Tannur divonis bebas di perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.